on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.