For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat 9/2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:22 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentWaikabubak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Sumba Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, dengan tujuan mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya.

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam pemberian IMB, yang dapat dilimpahkan sebagian kepada camat. Pemohon IMB wajib melengkapi persyaratan dokumen administrasi dan rencana teknis. Tata cara permohonan IMB meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati untuk bangunan gedung atau bukan gedung, dengan berbagai fungsi seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan ganda/campuran. Bupati memeriksa kelengkapan persyaratan dan menetapkan retribusi IMB. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang meliputi fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), jaringan utilitas kota, dan keterangan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur garis sempadan untuk pagar dan bangunan pada berbagai ruas jalan, sungai, pantai/laut, waduk/danau, dan mata air. Penertiban IMB dilakukan melalui pemutihan bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK, serta sanksi administratif bagi bangunan yang tidak sesuai atau tidak memiliki IMB. Pembongkaran bangunan ditetapkan oleh Bupati, dan jika tidak dilaksanakan oleh pemilik, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah teknis.

(-)

1. Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Jika sanksi pembatasan tidak diindahkan, dikenakan sanksi pembekuan IMB. 4. Jika sanksi pembekuan IMB tidak diindahkan, dikenakan sanksi penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB dan surat perintah pembongkaran bangunan. 5. Pemilik bangunan yang tidak melakukan pemutihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB. 6. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan gedung. 7. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan adanya pengembangan bangunan. 8. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan gedung.