on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 19/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Terminal sebagai Retribusi Daerah Kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatur trayek-trayek angkutan penumpang dan barang di terminal.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan kepada terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, termasuk penentuan tarif, pembayaran, pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan terminal, termasuk pembangunan, perawatan, kebersihan, dan pembinaan.
Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.