For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permen PUPR 5/2022 · Permen PUPR No. 5 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2022Publication Date:28 April 2022
Keuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date10 Juni 2022
Publication Date28 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 259) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahun anggaran 2022. Pengelolaan DAK Fisik meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Persiapan teknis mencakup perencanaan dan pemrograman yang mengacu pada RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Arah kebijakan pengelolaan DAK Fisik meliputi bidang irigasi, jalan, air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman. Peraturan ini juga mengatur menu kegiatan, kriteria teknis, tahapan pemrograman, dan perubahan rencana kegiatan dalam keadaan kahar. Pelaksanaan DAK Fisik harus memperhatikan kesetaraan, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. DAK Fisik diprioritaskan untuk kegiatan fisik, namun dapat digunakan untuk kegiatan penunjang maksimal 5% dari alokasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan infrastruktur yang dibangun melalui DAK Fisik.

(-)

(-)