Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahun anggaran 2022. Pengelolaan DAK Fisik meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Persiapan teknis mencakup perencanaan dan pemrograman yang mengacu pada RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Arah kebijakan pengelolaan DAK Fisik meliputi bidang irigasi, jalan, air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman. Peraturan ini juga mengatur menu kegiatan, kriteria teknis, tahapan pemrograman, dan perubahan rencana kegiatan dalam keadaan kahar. Pelaksanaan DAK Fisik harus memperhatikan kesetaraan, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. DAK Fisik diprioritaskan untuk kegiatan fisik, namun dapat digunakan untuk kegiatan penunjang maksimal 5% dari alokasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan infrastruktur yang dibangun melalui DAK Fisik.