For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA PALOPO

Also known as: Perda Kota Palopo 8/2013 · Perda Kota Palopo No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2013Publication Date:5 Agustus 2013
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA PALOPO
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date05 Agustus 2013
Publication Date05 Agustus 2013
Place of EnactmentPalopo

Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil di Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Palopo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk memenuhi hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk, penduduk non permanen, dan penduduk sementara dalam memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen kependudukan, informasi data, dan pemulihan nama baik.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, bimbingan, pengelolaan data, pengawasan, penerapan standar pelayanan, dan kerjasama dengan lembaga lain.
  3. Jenis-jenis dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk, penduduk non permanen, dan penduduk sementara, seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan biodata, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan dan perubahan KK, penerbitan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SK2PNP) dan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SK2PS), penerbitan dan perpanjangan KTP, penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), perubahan alamat, serta prosedur pindah datang penduduk.
  5. Prosedur pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  6. Pengelolaan data dan informasi kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi penduduk dan penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  7. Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan dinyatakan tetap berlaku. 2. Bentuk, isi dan format dokumen kependudukan dan formulir-formulir isian permohonan pelayanan yang ada sekarang masih tetap berlaku, sebelum diganti dengan yang baru sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Walikota. 3. Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 4, 5, 8 ayat (1), 13 ayat (1), (2), (3), 17 ayat (1), (2), 19 ayat (1), (2), (4), 20 ayat (2), 24 ayat (1), (3), 25 ayat (1), (3), 32 ayat (1) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. 2. Pemalsuan dokumen kependudukan, mengubah data tanpa hak, mengakses database tanpa hak, mencetak blanko tanpa hak, atau mendaftar lebih dari satu KK dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif, dengan besaran yang berbeda untuk WNI dan Orang Asing. 4. Tidak membawa KTP/SKDS/SKTT saat bepergian dikenakan denda administratif. 5. Penggantian KTP/SKDS/SKTT karena hilang atau rusak dikenakan denda administratif.