For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 9/2021 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 September 2021Publication Date:29 September 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date29 September 2021
Publication Date29 September 2021
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan setiap orang dalam peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh untuk mewujudkan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur. Peningkatan kualitas ini berasaskan kesejahteraan, keadilan, kenasionalan, efisiensi, keterjangkauan, kemandirian, kemitraan, keserasian, keterpaduan, kesehatan, kelestarian, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh, mekanisme pencegahan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. Juga diatur kerjasama, peran masyarakat, kearifan lokal, pengadaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, insentif, larangan, dan sanksi administratif serta pidana.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenai sanksi administratif. 2. Setiap Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenai sanksi administratif.