Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan setiap orang dalam peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh untuk mewujudkan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur. Peningkatan kualitas ini berasaskan kesejahteraan, keadilan, kenasionalan, efisiensi, keterjangkauan, kemandirian, kemitraan, keserasian, keterpaduan, kesehatan, kelestarian, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh, mekanisme pencegahan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. Juga diatur kerjasama, peran masyarakat, kearifan lokal, pengadaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, insentif, larangan, dan sanksi administratif serta pidana.