For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Also known as: Permen KKP 42/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeSistem Pemantauan Kapal Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari pengelolaan perikanan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, memperoleh data dan informasi kegiatan kapal perikanan, serta meningkatkan penegakan hukum di bidang perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan SPKP, dengan Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Direktur Jenderal bertugas menyediakan dan mengoperasikan SPKP, menyusun prosedur operasional standar, menetapkan penyedia SPKP, melakukan pemantauan dan pemeriksaan, memberikan rekomendasi sanksi administratif, serta menyediakan layanan akses pemantauan kapal perikanan. Prasarana SPKP berupa Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP), dan sarana SPKP berupa transmiter SPKP yang harus memenuhi persyaratan teknis. Setiap kapal perikanan berukuran >30 GT yang beroperasi di WPPNRI dan laut lepas wajib memasang transmiter SPKP. Pengguna SPKP wajib mengaktifkan transmiter secara terus menerus dan membawa Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT). Pengguna SPKP berhak memperoleh layanan akses pemantauan kapal dan informasi keberadaan kapal. Data kegiatan kapal perikanan yang diperoleh dari hasil pemantauan merupakan data milik Direktorat Jenderal.

1. SKAT yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan dan/atau penggantian SKAT yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

1. Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban mengaktifkan transmiter SPKP secara terus menerus dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan SKAT, dan pencabutan SKAT. 2. Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban membawa SKAT asli pada saat kegiatan perikanan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SKAT. 3. Pengguna SPKP yang memindahkan transmiter SPKP ke kapal perikanan lain diberikan saksi administrasi berupa pencabutan SKAT.