on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 4/2019 · Permenhan No. 4 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional alat utama sistem senjata (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pelaporan data yang akurat dan terkini. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mendukung sistem pertahanan negara dengan pembinaan materiil Alutsista yang terpadu dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pelaporan data Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, termasuk di Markas Besar TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pelaporan dilakukan secara triwulanan dan semesteran, dan dapat dilakukan melalui aplikasi atau secara manual jika aplikasi belum berfungsi. Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas pelaksanaan pelaporan ini, dibantu oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. Setiap unit organisasi dalam TNI memiliki tanggung jawab untuk melaporkan data Alutsista kepada Menteri melalui jalur yang telah ditentukan.