on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 8/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui investasi pemerintah daerah pada BUMD.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat kelembagaan BPR Bahteramas, memperluas ruang gerak bisnisnya, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Besaran penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBD. Pembagian keuntungan dihitung secara proporsional antara Pemerintah Daerah dan BPR Bahteramas setelah dikurangi pajak, dan bagian keuntungan Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini.