For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 135 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Sdr. Zainul Arifin sebagai Menteri Agama Ad Interim

Also known as: Keppres 135/1954 · Keppres No. 135 Tahun 1954 · Keppres Nomor 135 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 1954Publication Date:7 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Sdr. Zainul Arifin sebagai Menteri Agama Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 1954
Publication Date07 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 1954 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang Menteri Agama ad interim selama Menteri Agama yang sedang menjabat, K.H. Masjkur, berada di luar negeri untuk meninjau keadaan jamaah haji di Mekah. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran tugas-tugas Kementerian Agama selama ketidakhadiran Menteri Agama. Dalam keputusan ini, Sdr. Zainul Arifin diangkat sebagai Menteri Agama ad interim di samping jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri II, efektif mulai tanggal 9 Juli 1954 hingga K.H. Masjkur kembali ke Indonesia.

(-)

(-)