Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, serta untuk meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pelayanan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut dari setiap orang pribadi atau Badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, tempat sosial, dan tempat umum lainnya.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi penerima pelayanan persampahan/kebersihan dan dipakai sebagai dasar penetapan tarif retribusi.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi pengguna jasa, seperti rumah tinggal, tempat usaha, tempat umum, pedagang di Pasar Daerah, pedagang kaki lima, dan pembuangan sampah langsung ke TPA.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan persampahan/kebersihan.
- Penentuan Pembayaran: Setiap Wajib Retribusi wajib membayar retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi sekaligus secara tunai.