For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 04/2019 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 04 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2019Publication Date:13 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date13 Agustus 2019
Publication Date13 Agustus 2019
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur. 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.748.122.829.484,-, belanja daerah sebesar Rp2.775.117.284.484,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp26.994.455.000,-), serta pembiayaan daerah sebesar Rp30.994.455.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap daerah, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)