Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.748.122.829.484,-, belanja daerah sebesar Rp2.775.117.284.484,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp26.994.455.000,-), serta pembiayaan daerah sebesar Rp30.994.455.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap daerah, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.