For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 12/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:8 Agustus 2017

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date08 Agustus 2017
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan alam dan budaya bangsa yang penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Peningkatan pembangunan dan perubahan pola hidup masyarakat dapat mengancam keberadaan cagar budaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, termasuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
  2. Pengaturan mengenai kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan cagar budaya, serta hak dan kewajiban masyarakat, pemilik, penghuni, dan pengelola cagar budaya.
  3. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas memberikan rekomendasi terkait penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
  4. Prosedur pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pemberian tanda, dan penghapusan cagar budaya.
  5. Ketentuan mengenai pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.
  6. Pengawasan terhadap pelestarian cagar budaya.
  7. Pendanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang bersumber dari APBD, hasil pemanfaatan cagar budaya, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan teguran tertulis jika pengelolaan cagar budaya mengganggu ketertiban umum atau merusak cagar budaya. 2. Bupati berwenang menghentikan kegiatan pemanfaatan atau pemugaran cagar budaya jika menyebabkan kerusakan atau tidak sesuai izin. 3. Bupati berwenang mencabut izin pemanfaatan, pemugaran, atau pembongkaran jika pemegang izin tidak memenuhi persyaratan.