For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Propinsi Adminstratif Sulawesi Utara dan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan

Also known as: PERPRES 5/1960 · PERPRES No. 5 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1960Publication Date:31 Maret 1960
Wilayah Kedaulatan NegaraHukum KetatanegaraanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembentukan Propinsi Adminstratif Sulawesi Utara dan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1960
Publication Date31 Maret 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur pembagian wilayah Propinsi Sulawesi sebelumnya.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah struktur administratif di Pulau Sulawesi dengan membentuk dua propinsi administratif baru, yaitu Propinsi Administratif Sulawesi Utara dan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan pemerintahan dan menyesuaikan dengan kondisi keamanan dan perhubungan di wilayah tersebut. Propinsi Administratif Sulawesi Utara meliputi wilayah seperti Kotapraja Menado dan beberapa daerah tingkat II lainnya, sedangkan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan meliputi Kotapraja Makassar dan sejumlah daerah tingkat II lainnya. Setiap propinsi administratif akan dipimpin oleh seorang gubernur.

(-)

(-)