For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979

Also known as: UU 12/1982 · UU No. 12 Tahun 1982 · UU Nomor 12 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1982Publication Date:29 Juni 1982
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1982
Publication Date29 Juni 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979. Latar belakang penetapan Undang-Undang ini adalah untuk memenuhi kewajiban Pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978. Undang-undang ini menyatakan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 1 menetapkan: 1. Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 4.684.903.272.224,93. 2. Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 4.618.492.903.455,20. 3. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 adalah sebesar Rp 66.410.368.769,73.

(-)

(-)