Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang akreditasi program pelatihan teknis bidang perpustakaan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis bidang perpustakaan, sesuai dengan tugas Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina di bidang perpustakaan. Akreditasi program meliputi tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pasca akreditasi. Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan harus memenuhi persyaratan minimal telah menyelenggarakan pelatihan teknis minimal satu kali dalam dua tahun terakhir untuk dapat mendaftar akreditasi. Pelaksanaan akreditasi meliputi penilaian dokumen, visitasi, pasca visitasi, rapat penilaian akhir, dan penetapan akreditasi. Hasil akreditasi berupa status terakreditasi (dengan predikat A, B, atau C) atau tidak terakreditasi. Lembaga pelatihan terakreditasi berhak menyelenggarakan pelatihan secara mandiri, sementara yang tidak terakreditasi memerlukan pendampingan. Lembaga pelatihan dapat mengajukan keberatan atas hasil akreditasi. Pasca akreditasi meliputi pemantauan, evaluasi, dan akreditasi kembali. Perpustakaan Nasional membentuk Tim Akreditasi Program yang terdiri dari Tim Penilai Akhir, Tim Asesor, dan Tim Sekretariat. Lembaga pelatihan terakreditasi wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan setiap tahun. Lembaga pelatihan terakreditasi berhak menyelenggarakan pelatihan, mendapatkan pembinaan, dan penghargaan. Pendanaan akreditasi dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.