For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Also known as: Peraturan Perpusnas 15/2024 · Peraturan Perpusnas No. 15 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:17 Desember 2024
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemeAkreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date17 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 618)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang akreditasi program pelatihan teknis bidang perpustakaan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis bidang perpustakaan, sesuai dengan tugas Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina di bidang perpustakaan. Akreditasi program meliputi tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pasca akreditasi. Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan harus memenuhi persyaratan minimal telah menyelenggarakan pelatihan teknis minimal satu kali dalam dua tahun terakhir untuk dapat mendaftar akreditasi. Pelaksanaan akreditasi meliputi penilaian dokumen, visitasi, pasca visitasi, rapat penilaian akhir, dan penetapan akreditasi. Hasil akreditasi berupa status terakreditasi (dengan predikat A, B, atau C) atau tidak terakreditasi. Lembaga pelatihan terakreditasi berhak menyelenggarakan pelatihan secara mandiri, sementara yang tidak terakreditasi memerlukan pendampingan. Lembaga pelatihan dapat mengajukan keberatan atas hasil akreditasi. Pasca akreditasi meliputi pemantauan, evaluasi, dan akreditasi kembali. Perpustakaan Nasional membentuk Tim Akreditasi Program yang terdiri dari Tim Penilai Akhir, Tim Asesor, dan Tim Sekretariat. Lembaga pelatihan terakreditasi wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan setiap tahun. Lembaga pelatihan terakreditasi berhak menyelenggarakan pelatihan, mendapatkan pembinaan, dan penghargaan. Pendanaan akreditasi dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

Pasal 23: 1. Dalam hal Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Tim Evaluator merekomendasikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan Pelatihan di Perpustakaan Nasional untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi. 2. Pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi oleh Perpustakaan Nasional.