Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140.2:2018 secara wajib untuk Gula Kristal Rafinasi yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor, dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) Code Ex. 1701.99.10. Pemberlakuan SNI bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri. Pengecualian berlaku untuk Gula Kristal Rafinasi yang sifat teknisnya berbeda, digunakan sebagai contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, atau untuk riset dan pengembangan (maksimal 6 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan Gula Kristal Rafinasi wajib memenuhi ketentuan SNI, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika ada pelanggaran pidana. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi dan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan), serta pengujian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi, berlaku selama 5 tahun. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan, merek, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki merek, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan tertentu.