on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
Also known as: PERPRES 139/2024 · PERPRES No. 139 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 139 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, seiring dengan pergeseran tugas dan fungsi beberapa kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan kementerian dalam kabinet, pembubaran Sekretariat Kabinet, dan integrasi tugas dan fungsi ke dalam Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan fungsi antar kementerian, termasuk perubahan nomenklatur dan koordinasi antar kementerian. Kementerian yang tidak mengalami perubahan nomenklatur tetap menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada hingga ditetapkan peraturan baru. Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur tetap menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada hingga ditetapkan peraturan baru.