For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029

Also known as: PERPRES 139/2024 · PERPRES No. 139 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 139 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2024Publication Date:21 Oktober 2024
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 2024
Publication Date21 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, seiring dengan pergeseran tugas dan fungsi beberapa kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan kementerian dalam kabinet, pembubaran Sekretariat Kabinet, dan integrasi tugas dan fungsi ke dalam Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan fungsi antar kementerian, termasuk perubahan nomenklatur dan koordinasi antar kementerian. Kementerian yang tidak mengalami perubahan nomenklatur tetap menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada hingga ditetapkan peraturan baru. Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur tetap menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada hingga ditetapkan peraturan baru.

1. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumber daya manusia dan pengisian jabatan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama 14 hari kerja sejak tanggal pengundangan. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal pengundangan. 5. Pegawai pada kementerian dan lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pegawai pada kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur tetap memperoleh penghasilan sesuai penghasilan pada kementerian atau lembaga asalnya sampai ditetapkannya ketentuan mengenai penghasilan baru.

(-)