on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Also known as: Perpu 3/2008 · Perpu No. 3 Tahun 2008 · Perpu Nomor 3 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi krisis keuangan global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dengan mengubah kriteria nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank, yang ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00. Nilai ini dapat diubah jika terjadi penarikan dana besar-besaran, inflasi besar, penurunan jumlah nasabah yang dijamin, atau ancaman krisis yang membahayakan stabilitas keuangan. Perubahan nilai simpanan yang dijamin ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.