For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:11 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date11 Desember 2020
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi percepatan pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender di Kabupaten Gunungkidul. Tujuan utamanya adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah, di mana Bupati berwenang mengatur kebijakan dan bertanggung jawab melaksanakan PUG, yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. Kewenangan ini meliputi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan. Koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan PUG dilakukan oleh Perangkat Daerah (PD) yang memiliki tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, sementara koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dilakukan oleh PD yang membidangi pemberdayaan perempuan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang terdiri dari seluruh Kepala PD, dipimpin oleh Kepala PD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, dengan Sekretaris dari Kepala PD yang membidangi pemberdayaan perempuan. Pokja PUG bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja PUG, serta mendorong anggaran yang berperspektif gender. Selain itu, dibentuk Focal Point PUG di setiap PD dan Kalurahan, yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja yang berperspektif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG.

Peraturan ini menekankan pentingnya Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui analisis gender terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA PD), yang hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Anggaran Responsif Gender. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan PUG.

(-)

(-)