For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 121/PMK.02/2022 · PMK No. 121/PMK.02/2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:1 Agustus 2022
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date01 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat mendesak terkait layanan sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi dan uang kuliah tunggal untuk Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi di Politeknik Kesehatan. Peraturan ini mengatur tarif PNBP untuk sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi sebesar Rp1.000.000 per penerbitan dan uang kuliah tunggal sebesar Rp3.100.000 per mahasiswa per semester. Dengan pertimbangan tertentu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0%. Seluruh PNBP yang diterima wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)