Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang (Polines). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polines dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Polines dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Polines berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya mencakup pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.
- **Susunan Organisasi:** Organisasi Polines terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik).
- **Jurusan:** Jurusan menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi. Terdapat lima jurusan: Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Akuntansi, dan Administrasi Bisnis.
- **Bagian:** Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Terdapat Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; serta Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
- **Pusat:** Pusat melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu.
- **Unit Penunjang Akademik:** Unit Penunjang Akademik terdiri atas Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Perawatan dan Perbaikan, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, Layanan Uji Kompetensi, dan Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan.
- **Tata Kerja:** Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan.
- **Jabatan:** Jabatan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan lain diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.