For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 2/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2013Publication Date:21 Maret 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date22 Maret 2013
Publication Date21 Maret 2013
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 94)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur tentang pengorganisasian pelayanan publik, yang meliputi pembina dan penanggung jawab (Bupati dan Sekretaris Daerah), serta organisasi penyelenggara (OPD dan BUMD). Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa dihambat, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, melakukan pembelaan terhadap pengaduan, dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, ketentuan internal, dan Maklumat Pelayanan; memberikan jaminan kepastian hukum; menempatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana dan prasarana; memberikan pelayanan berkualitas; membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab; berpartisipasi aktif dalam peraturan perundang-undangan; memberikan pertanggungjawaban; memberikan informasi; dan menanggapi pengaduan masyarakat.

Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pelayanan publik harus memenuhi skala kegiatan yang didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan, dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.

1. Segala hak dan kewajiban Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana, mitra kerjasama dan masyarakat pengguna layanan dalam pelayanan publik yang timbul sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih diakui sebagai hak dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana, mitra kerjasama dan masyarakat pengguna layanan dalam pelayanan publik.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 55, dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.