on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 2/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Peraturan ini mengatur tentang pengorganisasian pelayanan publik, yang meliputi pembina dan penanggung jawab (Bupati dan Sekretaris Daerah), serta organisasi penyelenggara (OPD dan BUMD). Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa dihambat, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, melakukan pembelaan terhadap pengaduan, dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, ketentuan internal, dan Maklumat Pelayanan; memberikan jaminan kepastian hukum; menempatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana dan prasarana; memberikan pelayanan berkualitas; membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab; berpartisipasi aktif dalam peraturan perundang-undangan; memberikan pertanggungjawaban; memberikan informasi; dan menanggapi pengaduan masyarakat.
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pelayanan publik harus memenuhi skala kegiatan yang didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan, dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.