Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah peran strategis kepariwisataan dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra bangsa.
Ketentuan substansial mencakup prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, budaya, dan hak asasi manusia. Ruang lingkupnya meliputi daya tarik wisata (alam, budaya, buatan), pembangunan kepariwisataan (industri, destinasi, pemasaran, kelembagaan), usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, MICE, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, SPA), hak dan kewajiban, serta badan promosi pariwisata daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk persyaratan dan perizinan yang diperlukan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan pelayanan prima, dan melestarikan lingkungan.