For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 4/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date-
Publication Date25 April 2013
Place of EnactmentKayu Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Rekomendasi Pembangunan Menara: Setiap pembangunan menara wajib memiliki rekomendasi operasional dari Bupati. Persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan rekomendasi diatur secara rinci.
  2. Kewajiban dan Hak Pemohon Rekomendasi: Pemohon rekomendasi memiliki kewajiban seperti penanganan gangguan dan memenuhi persyaratan, serta hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan informasi yang lengkap.
  3. Kelayakan Fungsi Bangunan Menara: Bangunan menara harus memenuhi kelayakan fungsi dan dilakukan pemeriksaan berkala.
  4. Penyediaan dan Pengelolaan Bangunan Menara: Menara disediakan oleh penyedia menara dan pembangunannya harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. Penempatan lokasi menara dibagi dalam wilayah/zona dengan memperhatikan potensi ketersediaan lahan dan perkembangan teknologi.
  5. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, denda, masa retribusi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pemanfaatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pembukuan dan pemeriksaan, serta sanksi administrasi.

1. Terhadap Menara eksisting yang sudah memiliki izin, diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin menara bersama sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, apabila belum melanjutkan permohonan izin menara bersama, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin. 2. Terhadap menara yang telah memiliki izin menara bersama diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun belum juga menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, maka akan diberikan sanksi dan denda. 3. Terhadap Menara eksisting yang tidak memiliki izin, diberikan waktu 1 (satu) Tahun untuk memindahkan dan bergabung dengan menara berizin dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka menara telekomunikasi tersebut akan dibongkar. 4. Rekomendasi pengendalian menara telekomunikasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 5. Rekomendasi Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sudah habis masa berlakunya dan belum dilaksanakan pembangunan menara, wajib diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6. Rekomendasi pengendalian menera telekomonikasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, masa pemberlakuannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Permohonan rekomendasi pengendalian menara telekomunikasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh tim, tata cara penolakan dan pemberian rekomendasinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Ketentuan mengenai penolakan atau pemberian rekomendasi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyedia menara, pemilik menara, dan pengguna menara yang menyediakan, memiliki, dan/atau menggunakan menara tanpa dilengkapi Rekomendasi, Izin Gangguan, dan IMB Menara, dikenakan sanksi berupa: a. Peningkatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penghentian sementara pelayanan umum; d. Penutupan lokasi; e. Pencabutan Perizinan; f. Pembatalan Perizinan; g. Pembongkaran bangunan; h. Pemutusan aliran listrik; dan/atau i. Pemulihan fungsi ruang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang atau kurang dibayar.