on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren Di Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 4/2021 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan Pesantren dalam tiga fungsi tersebut melalui berbagai cara.
Fasilitasi Pengembangan Pesantren:
Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Kerja sama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, dunia usaha, dan pihak luar negeri. Pembiayaan fasilitasi pengembangan Pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren melalui bantuan program, pembiayaan, masukan, dukungan kegiatan, dan informasi.