For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 5/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2021Publication Date:27 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date27 Agustus 2021
Publication Date27 Agustus 2021
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kalimantan Utara Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya, dengan tujuan memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan.

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, serta bersinergi dengan program pembangunan nasional. RPJMD ini juga memperhatikan hasil evaluasi RPJMD periode sebelumnya dan dinamika kondisi daerah.

RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. RPJMD ini disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Pendekatan substansial yang digunakan adalah holistik-tematik, integratif, dan spasial.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka RKPD Tahun 2021 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)