For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 6/2018 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2018Publication Date:24 Mei 2018
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date26 Juni 2018
Publication Date24 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai izin perkawinan, perceraian, dan rujuk yang harus diperoleh dari pejabat yang berwenang. Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan memiliki seorang istri/suami, dan anggota Polri wanita serta pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai, dan rujuk berdasarkan golongan kepangkatan dan wilayah tugas. Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran perkawinan setelah mendapat izin, serta pelaporan proses perceraian kepada pengadilan yang berwenang.

(-)

(-)