on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
Also known as: Permenaker 28/2015 · Permenaker No. 28 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja melalui pengangkatan dokter penasehat. Dokter penasehat bertugas memberikan pertimbangan medis dalam menentukan persentase kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, menentukan cacat total tetap, serta memberikan rekomendasi program kembali kerja. Dokter penasehat diangkat oleh Menteri dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menjadi warga negara Indonesia, pegawai negeri sipil, dan memiliki keahlian di bidang kesehatan kerja. Dokter penasehat dapat diangkat untuk masa kerja lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan dan pemberhentian dokter penasehat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja atau jumlah kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.