For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 5/2021 · Permendagri No. 5 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2021Publication Date:18 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Januari 2021
Publication Date18 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis balai pemerintahan desa. Perubahan mencakup restrukturisasi organisasi, termasuk perubahan dalam pembagian tugas dan fungsi di berbagai bagian dan subbagian. Bagian Tata Usaha kini terdiri dari Subbagian Umum dan Keuangan, Subbagian Persuratan dan Kepegawaian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Beberapa pasal dihapus atau diubah untuk mencerminkan perubahan ini, dan struktur organisasi di Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta dan Lampung juga disesuaikan. Jabatan struktural dan fungsional diatur ulang, dan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)