For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 5/2016 · Perka BNN No. 5 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:18 Januari 2016Publication Date:13 Januari 2016
Kearsipan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah perlunya klasifikasi arsip sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Klasifikasi Arsip BNN digunakan untuk pengelolaan Arsip Dinamis bagi Unit Kerja Kearsipan di lingkungan BNN. Klasifikasi ini menggunakan kode dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan sesuai tugas dan fungsi Unit Kerja Kearsipan, serta berfungsi sebagai klasifikasi naskah dinas, dasar pemberkasan, penataan, dan penyusutan arsip.

Setiap Unit Kerja Kearsipan harus memperhatikan prinsip logis, faktual, perbaikan berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis dalam menyusun Klasifikasi Arsip. Unit Kerja Kearsipan harus menyesuaikan dengan Klasifikasi Arsip yang diatur dalam Peraturan ini paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal diundangkan.

1. Setiap Unit Kerja Kearsipan melaksanakan Klasifikasi Arsip harus menyesuaikan dengan Klasifikasi Arsip sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN ini paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Kepala BNN ini diundangkan.

(-)