on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas 1 Soekarno Hatta
Also known as: Perka BMKG 1/2022 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) untuk Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan SPM yang harus dipenuhi oleh stasiun, mengetahui jenis dan mutu pelayanan, serta menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
SPM dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Pelayanan yang diselenggarakan berupa informasi meteorologi dan klimatologi, yang terdiri atas informasi publik (rutin dan peringatan dini) dan informasi khusus (cuaca penerbangan dan klaim asuransi). Informasi publik diberikan secara gratis, sementara informasi khusus dikenakan biaya sesuai ketentuan.
Stasiun wajib memenuhi standar teknis dan mutu pelayanan, menerapkan kendali mutu (substansi dan administrasi), menetapkan indikator kinerja, dan membuat laporan bulanan. Pelayanan dilakukan secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media komunikasi). Tata cara pelayanan, pembayaran biaya, dan pendokumentasian dilakukan sesuai SOP yang ditetapkan oleh Kepala UPT. Pembinaan dilakukan oleh Kepala UPT untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kepentingan publik.