For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 8/2019 · Perda Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2019Publication Date:7 Februari 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date07 Februari 2019
Publication Date07 Februari 2019
Place of EnactmentSigli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman teknis fasilitasi penggunaan Dana Gampong di Kabupaten Pidie untuk tahun anggaran 2019. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah, dan kearifan lokal.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong yang dibiayai dengan Dana Gampong, menyusun program dan kegiatan berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong, memberikan pedoman bagi Pemerintah Gampong dalam penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dapat dibiayai dengan Dana Gampong, memberikan pedoman bagi Pemerintahan Gampong dalam menyusun perencanaan sesuai dengan prioritas, karakteristik dan kearifan lokal, dan memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Gampong.

Ketentuan substansial mencakup prioritas penggunaan Dana Gampong untuk bidang Pembangunan Gampong dan bidang Pemberdayaan Masyarakat. Bidang Pembangunan Gampong ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan, dengan fokus pada pelayanan sosial dasar seperti pengadaan sarana dan prasarana dasar, kesehatan masyarakat, pendidikan, dan ekonomi masyarakat Gampong. Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat gampong dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri, termasuk peningkatan partisipasi masyarakat, pengembangan kapasitas, pelestarian lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi produktif.

(-)

1. Dalam hal Gampong tidak mempublikasikan penggunaan Dana Gampong di ruang publik, Bupati memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.