For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2011Publication Date:24 Agustus 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date24 Agustus 2011
Publication Date24 Agustus 2011
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Latar belakangnya adalah belum adanya peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan secara komprehensif di kabupaten tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Pendataan Penduduk Rentan: Dinas wajib melakukan pendataan penduduk rentan seperti korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil.
  3. Pencatatan Sipil: Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan.
  4. Data dan Dokumen Kependudukan: Peraturan ini mengatur jenis data dan dokumen kependudukan yang sah.
  5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Peraturan ini mengatur pengelolaan SIAK untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyediakan data yang akurat.
  6. Kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Dinas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memperoleh data yang benar, dan mengelola data kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini disyahkan dinyatakan berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK an KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pelayanan Administrasi yang berkaitan dengan Pencatatan Sipil di Kecamatan masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai di bentuknya UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 4. Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku wajib dicatatkan paling lama 2 (dua) tahun setelah memenuhi persyaratan. 5. Pemerintahan Daerah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 6. Semua Instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen kependudukan. 7. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 8. Keterangan mengenai Alamat, Nama dan Nomor Induk Pegawai Pejabat dan Penandatanganan oleh Pejabat pada KTP dihapus setelah Database Kependudukan Nasional terwujud. 9. Bagi Penduduk yang lahir sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, agar dilaporkan dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran, tidak dikenakan denda.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp20.000,00 hingga Rp2.000.000,00, tergantung jenis pelanggaran dan jangka waktu keterlambatan. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,00, sementara Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal atau KTP Warga Negara Asing dikenakan denda sebesar Rp100.000,00. 3. Pemalsuan dokumen kependudukan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.500.000,00, dan mengubah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dikenakan denda sebesar Rp2.000.000,00. 4. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000,00.