on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2007
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 12/2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2007.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: