on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Also known as: Permenhub 8/2014 · Permenhub No. 8 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur kompetensi sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa SDM di bidang transportasi memiliki kemampuan yang sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan dan pekerjaan di bidang tersebut. Peraturan ini menetapkan jenis kompetensi, standar kompetensi, dan lembaga sertifikasi yang berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi. Kompetensi ini diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat transportasi, dan sertifikat kompetensi diterbitkan setelah lulus uji kompetensi. Kurikulum dan silabus diklat disusun berdasarkan kompetensi yang ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh keputusan kepala badan terkait.