For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Badung 12/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date04 Oktober 2013
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi ITPMB merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu, seperti pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau C, penjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C untuk diminum langsung di tempat (hotel berbintang, restoran, bar, pub, karaoke, dan klab malam), dan pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh ITPMB.

Retribusi ITPMB termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. Struktur tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Masa retribusi ITPMB adalah 3 (tiga) tahun.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan penagihan retribusi yang tidak dibayar tepat waktu, dimulai dengan surat teguran. Piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun dapat dihapuskan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).