For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Demak 13/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.568.237.455.590,00, belanja daerah sebesar Rp2.637.350.232.950,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. Ketentuan lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)