Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan: Menetapkan fungsi bangunan berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, meliputi bangunan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis mencakup peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan mencakup perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF, dan pengawasan. Pelestarian mencakup penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran. Pembongkaran mencakup penetapan dan pelaksanaan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis rinci terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan, serta persyaratan khusus untuk bangunan gedung hijau, cagar budaya, dan bangunan di kawasan rawan bencana.