For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 2/2012 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2012Publication Date:14 Maret 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date14 Maret 2012
Publication Date14 Maret 2012
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur seperti Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, Prasarana Air Bersih, Jalan, Jembatan, dan Sanitasi Perdesaan guna mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman daerah menjadi alternatif sumber pembiayaan APBD.

Pinjaman ini digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak diperbolehkan memberikan jaminan berupa pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah dalam melakukan pinjaman. Jenis pinjaman adalah Pinjaman Jangka Menengah yang bersumber dari pinjaman pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Nilai nominal usulan pinjaman adalah sebesar Rp. 150.000.000.000,- yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan rumah sakit, pembangunan jalan, jembatan dan sanitasi perdesaan, serta pembangunan infrastruktur prasarana air bersih. Pemerintah Kabupaten Mukomuko wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai tempo terutang serta denda pinjaman sesuai kesepakatan dalam perjanjian pinjaman. Pembayaran dianggarkan dalam APBD yang dananya berasal dari pendapatan umum daerah.

Pengelolaan pinjaman diselenggarakan oleh bupati dan harus selalu berkoordinasi dengan DPRD. Pengelolaan pinjaman meliputi penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan keuangan, serta pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana/infrastruktur. Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan pinjaman yang disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Jangka waktu pinjaman sesuai dengan kesepakatan perjanjian dan tidak boleh lebih dari masa jabatan Bupati.

(-)

(-)