For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas

Also known as: Permenlu 2/2019 · Permenlu No. 2 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:14 Januari 2019
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePaspor Diplomatik Dan Paspor Dinas
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 089/PK/V/95/01 Tahun 1995 tentang Pemberian, Perubahan, Isi dan Pencabutan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait keimigrasian, khususnya mengenai pengaturan paspor diplomatik dan dinas. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian, perubahan, dan pencabutan paspor diplomatik dan dinas bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam pengelolaan paspor diplomatik dan dinas. Paspor diplomatik diberikan kepada pejabat tinggi negara dan diplomat, sementara paspor dinas diberikan kepada pegawai negeri dan anggota TNI/Polri untuk tugas non-diplomatik. Proses permohonan melibatkan pengajuan dokumen tertentu dan verifikasi data biometrik. Masa berlaku paspor ditetapkan maksimal lima tahun, dan terdapat ketentuan khusus untuk penarikan, pembatalan, dan penggantian paspor.

1. Permohonan yang telah diajukan dan masih dalam proses, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 089/PK/V/95/01 Tahun 1995 tentang Pemberian, Perubahan, Isi dan Pencabutan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 2. Masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah diterbitkan sesuai dengan dengan masa berakhirnya Paspor tersebut.

1. Pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia tanpa izin dapat dikenai pencabutan atau penangguhan pemberian paspor. 2. Penarikan paspor dilakukan jika pemegangnya menjadi tersangka tindak pidana atau masuk dalam daftar Pencegahan.