on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas
Also known as: Permenlu 2/2019 · Permenlu No. 2 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait keimigrasian, khususnya mengenai pengaturan paspor diplomatik dan dinas. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian, perubahan, dan pencabutan paspor diplomatik dan dinas bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam pengelolaan paspor diplomatik dan dinas. Paspor diplomatik diberikan kepada pejabat tinggi negara dan diplomat, sementara paspor dinas diberikan kepada pegawai negeri dan anggota TNI/Polri untuk tugas non-diplomatik. Proses permohonan melibatkan pengajuan dokumen tertentu dan verifikasi data biometrik. Masa berlaku paspor ditetapkan maksimal lima tahun, dan terdapat ketentuan khusus untuk penarikan, pembatalan, dan penggantian paspor.