For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 130 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1951 tentang Hadiah Uang Dan Bebas Pajak Kepada Drs. A. Oudt

Also known as: Keppres 130/1951 · Keppres No. 130 Tahun 1951 · Keppres Nomor 130 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:17 Juli 1951
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHadiah Uang Dan Bebas Pajak Kepada Drs. A. Oudt
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1951 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan akan tenaga Drs. A. Oudt sebagai Penasehat Umum pada Kementerian Keuangan, mengingat jasa-jasanya yang sangat penting dan berharga bagi Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa hadiah uang yang bebas pajak kepada Drs. A. Oudt atas kontribusinya selama periode 1 Januari 1950 hingga 20 Juli 1951. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Drs. A. Oudt akan melanjutkan pekerjaannya dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam surat keputusan sebelumnya, yaitu No. 129 Tahun 1951.

(-)

(-)