For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan

Also known as: Peraturan LPS 3/2024 · Peraturan LPS No. 3 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2024Publication Date:9 Oktober 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1674, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 940, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 35); 2. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1675, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 31).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang kewajiban bank peserta penjaminan simpanan untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan berkala dan laporan lainnya. Laporan berkala bagi Bank Umum meliputi laporan keuangan tahunan, laporan data ringkas SCV per Bank, laporan data SCV per nasabah, laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank, dan rencana resolusi. Sementara itu, laporan berkala bagi BPR dan BPRS meliputi laporan keuangan tahunan, laporan data ringkas SCV per Bank, laporan data SCV per nasabah, dan laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank. Laporan lainnya meliputi Laporan Terintegrasi, laporan perubahan informasi data pokok Bank, dan laporan data detail SCV per nasabah.

Bank wajib menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Format dan tata cara penyusunan laporan ditetapkan oleh LPS, kecuali untuk Laporan Terintegrasi yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai portal pelaporan terintegrasi. Selain laporan, Bank juga wajib menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan LPS dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai batas waktu penyampaian laporan, sanksi administratif bagi keterlambatan penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan melalui Sistem e-Laporan dan Portal Pelaporan Terintegrasi, serta ketentuan mengenai keadaan kahar dan kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi kewajiban penyampaian laporan.

(-)

1. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan berkala dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan lainnya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Bank yang terlambat menyampaikan Laporan berkala berlaku juga bagi Bank yang wajib menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.