For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Also known as: Peraturan Polri 5/2024 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2024Publication Date:6 Mei 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemeTeknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date13 Mei 2024
Publication Date06 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 258).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik. Kegiatan politik yang diatur meliputi kampanye pemilihan umum (Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota), pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum, dan bentuk lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sendiri dan tidak berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tata cara penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) meliputi tahapan pemberitahuan, pemeriksaan, koordinasi, penerbitan, dan penyerahan. Pengawasan pelaksanaan kegiatan politik dilakukan oleh pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk.

(-)

(-)