Peraturan Daerah ini membentuk Desa Santong Mulia di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa ini merupakan pemekaran dari Desa Sesait dan mencakup wilayah yang telah dipersiapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015. Desa Santong Mulia memiliki luas wilayah 223,26 Ha² dengan jumlah penduduk 2.589 jiwa. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Lokok Sutrang. Cakupan wilayah desa meliputi Dusun Tukak Bendu, Dusun Lokok Sutrang, Dusun Mula Gati, Dusun Santong Mulia, Dusun Sumur Jiri, dan Dusun Lokok Rauk. Batas-batas wilayah desa ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik yang jelas. Penyelenggaraan pemerintahan desa akan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan, dengan Penjabat Kepala Desa diangkat oleh Bupati untuk pertama kalinya. Aset desa akan diinventarisasi dan diserahkan dari Desa Sesait ke Desa Santong Mulia. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan akan dibebankan pada APB Desa Sesait dan APBD Kabupaten Lombok Utara.