For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh

Also known as: Permenkumham 18/2020 · Permenkumham No. 18 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:2 Juli 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date02 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-08.UM.06.08 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Pendaftaran Pendirian, Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar, Pengurus Pusat, Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik lokal di Aceh dengan mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat melalui penerapan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik lokal di Aceh. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik dan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon harus menyampaikan dokumen persyaratan secara fisik dalam jangka waktu tertentu setelah pendaftaran elektronik. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan menetapkan keputusan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

1. Permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik Lokal di Aceh, perubahan AD/ART, dan perubahan kepengurusan yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-08.UM.06.08 Tahun 2007. 2. Keputusan Kepala Kantor Wilayah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.

(-)