For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date04 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Galuh, Perusahaan Daerah BPR LPK Cimerak, dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perubahan badan hukum dan nama PD BPR LPK Cimerak menjadi PT BPR Artha Galuh Mandiri Jawa Barat berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang ada agar sesuai dengan perubahan badan hukum tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan nomenklatur PD. BPR LPK Cimerak menjadi PT. BPR Artha Galuh Mandiri Jabar setelah memperoleh pengesahan badan hukum baru dan pengalihan ijin usaha.
  2. Penetapan Modal Dasar PD BPR Surya Galuh sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
  3. Modal Dasar PT. BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Modal Dasar PT. LKM Ciamis, ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Jumlah penyertaan modal yang telah disetorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis pada PD BPR Surya Galuh, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar dan PT LKM Ciamis.
  6. Penyertaan modal kepada PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dilakukan sesuai dengan ketentuan penyertaan modal kepada PD BPR LPK Cimerak dalam Peraturan Daerah ini.
  7. Penyertaan modal kepada PD BPR BKPD Lakbok dan/atau PD BPR BKPD Pangandaran dan/atau PD BPR BKPD Cijulang dengan jumlah akumulasi penyertaan modal pasling sedikit sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahun.

(-)

(-)