on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Galuh, Perusahaan Daerah BPR LPK Cimerak, dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perubahan badan hukum dan nama PD BPR LPK Cimerak menjadi PT BPR Artha Galuh Mandiri Jawa Barat berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang ada agar sesuai dengan perubahan badan hukum tersebut.
Ketentuan Substansial: