on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Sawahlunto
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 4/2018 · Perda Kota Sawahlunto No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Sawahlunto bertujuan untuk menjamin pelayanan air minum bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan dengan harga terjangkau, mewujudkan penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien, mengelola perusahaan daerah secara akuntabel dan profesional, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
PDAM merupakan perusahaan umum daerah yang menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memberikan pelayanan air bersih. Usaha PDAM meliputi SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. SPAM jaringan perpipaan mencakup unit air baku, produksi, distribusi, dan pelayanan. SPAM bukan jaringan perpipaan terdiri atas sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air. SPAM jaringan perpipaan harus menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum, dengan kuantitas minimal mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari, kualitas sesuai peraturan perundang-undangan, dan kontinuitas pengaliran selama 24 jam per hari.
Modal PDAM tidak terbagi atas saham dan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal Dasar PDAM Kota Sawahlunto berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.