For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Peraturan BSSN 8/2024 · Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2024Publication Date:9 Oktober 2024
Pengawasan & Audit KelembagaanStandar & Pedoman TeknisPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeStandar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date09 Oktober 2024
Publication Date09 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 803) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 544).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang memerlukan adanya standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan SPBE.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Standar Audit Keamanan SPBE, yang meliputi objek audit (Infrastruktur SPBE Nasional, Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Aplikasi Umum, dan Aplikasi Khusus), pelaksana audit (LATIK pemerintah dan LATIK Terakreditasi), kriteria audit (tata kelola, manajemen, fungsionalitas dan kinerja Keamanan SPBE, serta aspek keamanan lainnya), bukti audit, dan kesimpulan audit.
  2. Tata Cara Audit Keamanan SPBE, yang meliputi pelaksanaan audit (audit internal, audit oleh LATIK Terakreditasi, dan audit oleh LATIK pemerintah), pelaporan audit, tindak lanjut audit, pendaftaran pelaksana audit (LATIK Terakreditasi dan auditor Keamanan SPBE), dan pengalokasian sumber daya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan audit keamanan SPBE yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)