For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/1968 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 1968 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 1968Publication Date:11 Juli 1968
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date11 Juli 1968
Publication Date11 Juli 1968
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen. Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat terhormat dan menjadi pusat perhatian. Lambang Daerah dapat dipergunakan sebagai panji-panji, lencana, kepala surat, tanda pajak, gambar, dan cap, yang penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah. Bupati Kepala Daerah menetapkan pemasangan Lambang Daerah di gedung-gedung Pemerintah Daerah dan/atau tempat yang dipandang perlu, dengan tidak mengurangi kehormatan Lambang Negara dan Lambang Propinsi Jawa Tengah. Penggunaan Lambang Daerah di luar ketentuan tersebut harus mendapat izin dari Bupati Kepala Daerah. Dilarang menghina Lambang Daerah atau menggunakannya dengan cara yang merendahkan atau tidak menghargai Lambang tersebut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp10.000. 2. Dalam hal pelanggaran ulangan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak pidana pertama, dapat diancam pidana sampai dua kali maksimum dari pidana semula.