on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/1968 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 1968 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen. Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat terhormat dan menjadi pusat perhatian. Lambang Daerah dapat dipergunakan sebagai panji-panji, lencana, kepala surat, tanda pajak, gambar, dan cap, yang penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah. Bupati Kepala Daerah menetapkan pemasangan Lambang Daerah di gedung-gedung Pemerintah Daerah dan/atau tempat yang dipandang perlu, dengan tidak mengurangi kehormatan Lambang Negara dan Lambang Propinsi Jawa Tengah. Penggunaan Lambang Daerah di luar ketentuan tersebut harus mendapat izin dari Bupati Kepala Daerah. Dilarang menghina Lambang Daerah atau menggunakannya dengan cara yang merendahkan atau tidak menghargai Lambang tersebut.